Untuk mengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya permohonan (voluntair).
Demikian juga permohonan untuk rnenetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum, tidak dapat diajukan. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum. Surat permohonan penetapan ahli waris perlu dibuat karena saat seseorang meninggal dunia, ada beberapa orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal tersebut. Dalam hal ini, pengadilan memegang peranan penting untuk menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan menerima harta warisan.
1. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peradilan Agama, perkara penetapan ahli waris ter masuk bidang perkawinan, maka sesua i ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya p erkara
. 129 367 206 143 276 446 65 351

putusan penetapan ahli waris pengadilan negeri